Home / Seputar kampus / Gono Gini Surat Keputusan

Gono Gini Surat Keputusan

Ilustrasi Surat Keputusan (SK) Sumber: kumparan.com

Ilustrasi Surat Keputusan (SK)
Sumber: kumparan.com

lpmfitrahump.com – Polemik mengenai perseteruan antara mahasiswa dan Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Palembangmecapai titik puncaknya. Hal ini ditandai dengan dilaporkannya Dekan FH UMP ke Polrestabes Palembang atas perbuatan tidak menyenangkan, Senin (9/12/2024).

 

Abdul Hamid Usman selaku dekan FH UMP diduga mencekik dan melakukan pengancaman akan diberhentikan dari Fakultas Hukum kepada mahasiswa yang hendak berkonsultasi mengenai Surat Keputusan. Kejadian ini terjadi di lantai dua geduang FH UMP tepatnya diruangan Dekan.

 

Korban yang juga ketua dari Brigade Mahasiswa Pencinta Alam Semesta (Brimpals) merasa perbuatan yang dilakukanoleh Dekan hukum tersebut tidak mengenakan bagi dirinya. Sehingga ia memilih melaporkan dekannya sendiri kepada kepihak kepolisian.

 

Menanggapi laporan tersebut, pihak Fakultas Hukum UMP yang diwakili oleh Wakil Dekan (WD) II bidang Kemahasiswaan, Alumni, Al-Islam Kemuhammadiyahan, dan Kaderisasi Dr. Khalisah Hayatuddin, SH., M.Hum mengatakan bahwa laporan ini sudah di politisasi dan pelapor tidak berpikir secara komprehensif sebelum membuat laporan, karena saat ini Fakultas Hukum sedang mempertahankan akreditasinya.

 

“menurut ibu ini sudah dipolitisasi, tapi dia tu tidak berpikir secara komprehensif, kenapa saya katakan? Ini sudah di move sampai ke media ke koran, artinya ini akan dibaca seluruh Indonesia bahkan dunia. Sementara kita saat ini sedang mempertahankan akreditasi kita ini,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/12/2024).

 

Dosen yang juga mengampuh mata kuliah hukum lingkungan ini juga turut mengomentari berita mengenai masalah ini yang sudah terlanjur viral. Ia mengatakan berita tersebut merupakan berita yang berlebihan dan juga hanya mengambi pendapat dari satu pihak saja.

 

“menurut ibu, itu berita yang berlebihan dan seharunya mereka (pembuat berita) itu etiknya tidak bisa hanya sekedar sebelah pihak, dikonfirmasi juga dari pihak Dekan, kan seharusnya begitu,” katanya.

 

Dr. Suroso, S.Ag., selaku Wakil Rektor (WR) IV Universitas Muhammadiyah Palembang menuturkan jika kejadian yang sedang terjadi di Fakultas Hukum merupakan kejadian yang tidak diinginkan dan diharapkan.

 

“kasus atau kejadian di Fakultas Hukum itu, memang kita tidak mengingikan itu terjadi,” tuturnya pada saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/12/2024).

 

Sebenarnya apa si menjadi penyebab dari perseteruan anatara dekan mahasiswa ini?

 

Peneyebab pertama dari polemik ini adalah tidak kunjung terbitnya surat keputusan tentang pengangkatan personalia Brimpals. Pihak dari Brimpals telah mengajukan surat permohonan penerbitan SK kepada Dekan Fakultas Hukum sejak tanggal 20 November 2024. Namun, sampai saat ini surat kepetusan tersebut tidak kunjung terbit.

 

Pihak dari fakultas hukum menanggapai surat permohonan tersebut, dengan mengeluarkan surat rekomendasi pada tanggal 22 November 2024 untuk meminta penerbitan SK kepada pihak Rektorat. Hal ini didasarkan pada Pasal 96 ayat 8 Statuta Universitas Muhammadiyah Palembang 2024, yang menyatakan bahwa pihak yang lebih berwenang untuk mengeluarkan SK tersebut Adalah Rektor UMP.

 

Berikut bunyi dari Pasal 96 ayat 8 Statuta Universitas Muhammadiyah Palembang 2024:

“Organisasi kemahasiswaan yang ada di Universitas Muhammadiyah Palembang :

  1. Tingkat universitas meliputi Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
  2. Tingkat Fakultas meliputi Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS), dan Pimpinan Komisariatan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).”

 

Wakil Dekan II FH UMP menjelaskan bahwa kewenangan untuk mengeluarkan SK bukan menjadi kewenangan Dekan FH, melainkan kewenagan dari pihak Rektorat. Ia juga menjelaskan keputusan untuk tidak mengeluarkan SK tersebut bukan hanya keinginan Dekan maupun dirinya, tetapi keputusan itu diambil pada saat Rapat Pimpinan (Rapim).

 

“untuk mengekuarkan SK bukan kewenangan pihak Dekan Fakultas Hukum, tapi pihak rektorat, karena apa? Statuta. Jadi kita bukan asal. Ketika mengambil keputusan untuk tidak merekomendasikan itu, untuk tidak mengeluar SK kita Rapim. Jadi bukan hanya keputusan Dekan atau hanya keputusan saya selaku Wakil Dekan II yang membidangi kemahasiswaan atau pak Yudistira selaku Wakil Dekan I, kita Rapim kok,” jelasnya.

 

Ia juga melanjutkan bahwa Brimpals merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang berada di tingkat Universitas. Seperti UKM Seni dan Budaya dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) yang dibawah naungan Universitas.

 

“Brimpals itu adalah merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa. Jadi ia adalah salah satu UKM yang berada di Rektorat. Misalnya UKM seni budaya lalu kemudian pers, itu semua dibawah naungan Universitas bukan di kita,” ujarnya.

 

Wanita yang juga merupakan alumni FH UMP ini menegaskan bahwa mulai sekarang FH UMP mengacu pada Statuta UMP 2024 dan juga meluruskan kebiasaan yang salah selama ini. Ia juga mengatakan bahwa disemua universitas hanya ada satu mapala yaitu pada tingkat Universitas.

 

“mulai sekarang kita mengacu kepada statuta tahun 2024. Kita itu meluruskan yang tidak benar, kita ingin memperbaiki. Memang selama ini benar ada yang namanya mapala di Fakultas Hukum, ada di Ekonomi, ada di Pertanian, ada di FKIP itu sebenarnya tidak benar. Dimana-mana seluruh Indonesia hanya ada satu di Uiversitas. Jadi mereka tidak benar yang namanya mengelompok satu-satu, mereka harus bergabung jadi satu,” tegasnya.

 

Pendapat yang berbeda datang dari Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Palembang. Dr. Suroso, S.Ag., M.Pd.I. menjelaskan bahwa benar di berbagai Universitas, mapala berstatus sebagai UKM. Akan tetapi, UMP berbeda dengan Universitas lain, yang mana di UMP mapala lahir dari fakultas-fakultas. Oleh  karena mapala yang ada di UMP berada di tingkat fakultas, maka kewenangan untuk mengeluarkan SK ada di tangan dekan.

 

 

“mapala di Universitas itu sesungguhnya satu, diamana pun Universitas mapala itu berstatus UKM, diberbagai Universitas. Tetapi di Universitas Muhammadiyah Palembang berbeda situasi. Jadi mapala yang ada di Universitas Muhammadiyah Palembang lahir di fakultas-fakultas, bukan di tingkat Universitas, karena itu (mapala) tingkat fakultas, itu menjadi wewenanang dekan,” jelasnya.

 

Ia juga membenarkan jika pihak dari Fakultas Hukum telah menyurati pihak rektorat terkait masalah ini. Pihak dari Fakultas Hukum beranggapan bahwa kompetensi untuk mengeluarkan SK berada di Rektorat. Akan tetapi, pihak Rektorat berpendapat lain. Pihak Rektorat Berpendapat bahwa kewenangan untuk mengeluarkan SK berada di Dekanat, karena Brimpals berada di bawah naungan fakultas. Oleh sebab itu, Rektorat menyurati Dekanat mengenai kompetensi mengenai penerbitan SK.

 

“kami (Rektorat) buat surat juga ke Dekan FH untuk penerbitan Surat Keputusan organisasi tingkat fakultas, dalam hal ini kepengurusan UKM Mapala Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang itu bukan kompetensi dari Rektor. Karena sudah ada surat dari dekanat dulu.

 

Senada dengan WR IV, Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Dr. Purmansyah Ariadi, M.Hum. mengatakan bahwa jika ormawa tersebut berada dibawah tingkat fakultas maka yang berwenang menerbitkan SK adalah dekan.

 

“jika organisasi dibawah fakultaS ya fakultas (yang menerbitkan SK), organisasi yang ditingkat Universitas ya Universitas (yang menerbitkan SK),” ujarnya.

note: berita ini pertama kali terbit pada 10 Desember 2024

Penulis: Dian Winata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *